Berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2016, Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah jika memenuhi syarat dukungan paling sedikit 6,5% dari jumlah Pemilih dalam DPT Pemilihan Umum 2024 dan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan.